November 8, 2024
KRONOLOGI KECELAKAAN RA RAJABASA DENGAN BUS PO PUTRA SULUNG

Kronologi kecelakaan KA Rajabasa yang terjadi pada Minggu siang, 21 April 2024 mendapat banyak perhatian dari publik. Kecelakaan ini terjadi pada perlintasan petak jalan Stasiun Way Pisang dan Stasiun Martapura (MP) di KN 193+7.

Laka lantas kereta api Rajabasa yang menabrak bus PO Putra Sulung ini tepatnya terjadi di perlintasan rel kereta api tanpa pintu di Jalan Pertanian, Ds. Kotabaru, Kec. Martapura, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Sulsel. Berikut pembahasan seputar kronologinya!

Kronologi Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus PO Putra Sulung

Dihari minggu, terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api RAJABASA dengan bus PO Putra Sulung, berikut kronoliginya

Kecelakaan yang melibatkan kereta api Rajabasa dan bus PO Putra Sulung pada Minggu (21/04/2024) turut menggegerkan berbagai pihak. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui laka lantas antara KA jenis penumpang dan Bus Penumpang dengan nomor polisi BE 7037 FU.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, diketahui bus PO Putra Sulung ini berangkat dari Belitung menuju ke arah Jakarta. Sedangkan KA dengan seri CC 201 83 40 berangkat dari Stasiun Kartapati, Pelembang. Berikut kronologi kecelakaan KA Rajabasa dan faktanya:

1. Kronologi Utama

Kronologi awal terjadinya kecelakaan lalu lintas ini terjadi tepatnya pada pukul 13.10 WIB pada saat kereta api Rajabasa relasi Tanjungkarang – Kertapati ditemper Bus di petak jalan WAP dan Martapura.

Kronologi kejadian laka lantas antara KA Rajabasa dengan bus PO Putra Sulung ini sempat diungkap oleh penjaga perlintasan yang mengaku melihat kejadian kecelakaan itu secara langsung.

Saksi tersebut mengaku, ketika dirinya baru tiba di tempat perlintasan, bus warna biru milik PO Putra Sulung ini sudah berhenti tepat di tengah perlintasan dan diduga mogok atau mati mesin.

Tak berselang lama, dirinya mendengar suara klakson kereta, yaitu KA Rajabasa. Secara spontan, dirinya langsung berteriak menyuruh sopir bus agar cepat maju. Bahkan beberapa penumpang bus terlihat berlari keluar.

Saksi mengungkapkan karena jaraknya sudah dekat, maka tabrakan tidak bisa dihindari. Dalam kondisi panik, saksi spontan berteriak dan berlari membantu penumpang yang terpental.

Ketika kronologi kecelakaan KA Rajabasa terjadi, masinis telah membunyikan semboyan atau klakson peringatan secara berulang tetapi tidak diindahkan dan malah diabaikan oleh pengemudi bus. Akibatnya, kecelakaan tersebut tidak bisa dihindari.

Bahkan masinis juga sudah berusaha untuk menghentikan laju kereta api Rajabasa. Pada insiden itu, bus PO Putra Sulung akhirnya terseret sekitar 50 meter.

2. Tanggapan Pihak KAI

PT Kereta Api Indonesia menyesalkan kronologi kecelakaan KA Rajabasa dan turut menyampaikan belasungkawa atas insiden mengerikan yang memakan korban.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan karena masih ada pengguna jalan yang kurang berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api. Padahal dilokasi sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas dan status palang pintu.

Dalam kejadian laka lantas yang baru saja terjadi, EVP Of Corporate Secretary KAI menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait disiplin saat berlalu lintas di perlintasan sebidang.

3. KAI Mengaku Alami Kerugian

Akibat dari kronologi kecelakaan KA Rajabasa tersebut, perjalanan beberapa Kereta Api Rajabasa dan Kereta Api Kuala Stabas menjadi terganggu dan mengalami keterlambatan perjalanan. Begitu juga dengan KA Barang yang juga sempat tertahan.

KAI juga mengalami kerugian meteril atas insiden tersebut karena keterlambatan perjalanan kereta api. Pihaknya juga kembali mengingatkan terkait aturan yang berlaku saat kendaraan melintasi perlintasan KA. Hal ini telah diatur dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal tersebut telah disebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalan dan jalur kereta api, pengemudi kendaraan apapun wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai ditutup, dan berbagai isyarat lainnya.

Bahkan untuk menghindari terulangnya kronologi kecelakaan KA Rajabasa, pengemudi kendaraan pun wajib untuk mendahulukan KA dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

“Jadi para pengemudi kendaraan wajib untuk mendahulukan KA serta memberikan hak pada kendaraan-kendaraan yang seharusnya lebih dulu untuk melintasi rel kereta,” jelasnya.

4. Korban Laka Lantas KA Rajabasa – Bus PO Putra Sulung

Kronologi kecelakaan KA Rajabasa dengan bus PO Putra Sulung ini menyisakan duka mendalam bagi beberapa pihak, khususnya pihak keluarga korban yang tewas atas insiden yang terjadi.

Berdasarkan penuturan masyarakat sekitar, dikabarkan bahwa ada satu penumpang yang tewas dan 9 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Para korban insiden tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit.

Menurut informasi yang beredar, korban yang tewas akibat kejadian ini adalah seorang laki-laki bernama Nazarudin Asrof, yaitu penumpang bus PO Putra Sulung warga BK 16, Kec. Belitang Mulya, Kab. OKU Timur.

Namun, pada penumpang kereta api dan awak kru-nya dikabarkan tidak ada yang menjadi korban jiwa dalam kronologi kecelakaan KA Rajabasa dengan bus PO Putra Sulung tersebut.